PENDAHULUAN
Suatu perjanjian yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu bisa dikatakan
sebagai suatu perjanjian yang sah dan sebagai akibatnya perjanjian akan
mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu
agar keberadaan suatu perjanjian diakui oleh undang-undang (legally
concluded contract) haruslah sesuai dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh undang-undang. Asas privity of contract merupakan suatu
asas yang memberikan batasan terhadap suatu perjanjian bahwa perjanjian itu
hanya mengikat pada pihak-pihak yang membuatnya saja. Menurut Pasal 1315
Kitab undang-undang Hukum Perdata, pada umumnya tiada seorang pun dapat
mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji,
melainkan untuk dirinya sendiri. Asas tersebut dinamakan asas kepribadian
suatu perjanjian. Memang sudah semestinya, perikatan hukum yang dilahirkan
oleh suatu perjanjian itu sendiri dan tidak mengikat orang lain.
ISU HUKUM
Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara
para pihak yang membuatnya. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan suatu
perjanjian yang dibuat oleh pengusaha atau beberapa pengusaha dengan
serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja bukan secara individu oleh
pekerja, namun fungsi dari PKB itu sendiri adalah untuk pekerja. Perjanjian
perburuhan bukanlah suatu perjanjian kerja sama atau perjanjian kerja
kolektif. Pertama, bukan perjanjian kerja, yaitu perjanjian mengenai
pekerjaan. Kedua, bukan perjanjian bersama atau kolektif, yaitu semua
pekerja bersama-sama atau oleh semua pekerja secara kolektif.
Karena perjanjian perburuhan adalah hasil perundingan antara pihak-pihak
yang berkepentingan, maka isinya pada umumnya telah mendekati keinginan
pekerja dan majikan. Dari sedikit paparan wacana di atas maka akan muncul
pemikiran tentang efisiensi proses pembuatan PKB yang seharusnya langsung
pekerja saja yang membuat PKB tersebut dan tidak perlu melalui wadah yang
disebut dengan serikat pekerja. Sedangkan di pihak pengusaha tidak
diperlukan wadah serikat pengusaha untuk membuat suatu PKB, cukup hanya
pengusaha seorang saja sudah dapat memenuhi syarat untuk membuat PKB.
Penyebab hal tersebut tidak lepas dari kedudukan kekuatan antara pekerja
dan pengusaha. PKB merupakan suatu aspek hukum privat dalam Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka PKB itu seharusnya mengikat
hanya pada pihak-pihak yang membuatnya saja. Hal ini terkait salah satu
asas yang ada dalam hukum perdata yaitu asas privity of contract yang
terdapat dalam pasal 1340 ayat 1 BW yaitu “Suatu perjanjian hanya berlaku
antara pihak-pihak yang membuatnya”, jelaslah disini bahwa pihak-pihak
selain atau yang tidak ikut dalam pembutan PKB tersebut, tidak bisa terikat
dan tidak menimbulkan hak dan kewajiban yang diatur dalam PKB tersebut.
Lalu pihak-pihak tersebut siapa sajakah yang tidak terikat dan yang terikat
pada PKB. Namun jika pekerja yang menjadi anggota PKB ataupun yang tidak,
sama-sama mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti yang diatur dalam
PKB, dapat dikaji lebih dalam lagi alasan keanggotaan menjadi serikat
pekerja hanya merupakan suatu hak, mengapa tidak dijadikan kewajiban saja
dalam Undangundang No. 13 Tahun 2003.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan jo Pasal 1 ayat 2 Keputusan Menteri tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor: KEP-48/MEN/IV/2004 tanggal 8 April 2004 tentang Tata
Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama secara eksplisit dijelaskan bahwa:
“Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syrat-syarat kerja, hak dan kewajiban
kedua belah pihak.”
Dari definisi di atas tersebut dapat diuraikan bahwa Perjanjian Kerja
bersama (PKB) terdapat tiga klausula inti yang dapat memberikan pandangan
tentang Perjanjian Kerja Bersama yaitu sumber perikatan, subyek dan isi
dari Perjaian Kerja bersama itu sendiri.
Pada klausula inti yang kedua dari Perjanjian Kerja Bersama adalah
berbicara tentang subyek atau pihak-pihak yang membuat perjanjian Kerja
Bersama tersebut. Mengacu pada Pasal 1315 BW, pada hakikatnya suatu
perjanjian baru bisa dibuat oleh dua pihak atau lebih karena dalam pasal
tersebut dijelaskan bahwa
“Tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta
ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri”.
Maka dari itu suatu janji merupakan penetapan antara dua pihak paling
sediktnya, dalam hal lain secara implisit pasal ini menerangkan bahwa
seseorang yang membuat perjanjian tidak dapat mengatasnamakan orang lain,
dalam arti yang menanggung kewajiban dan yang memperoleh hak dari
perjanjian itu hanya pihak yang melakukan perjanjian itu saja. Dalam
definisinya Perjanjian Kerja Bersama pada intinya hanya dibuat oleh dua
pihak yaitu serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, namun dalam
Pasal 1 angka 21 tersebut terdapat variasi pihak-pihak pembuatnya yaitu
dapat pula dibuat oleh beberapa serikat pekerja/serikat buruh dengan
seorang pengusaha atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh dengan
beberapa pengusaha, atau sebuah serikat pekerja/buruh dengan beberapa
pengusaha. Namun tidak serta merta serikat pekerja/serikat buruh yang telah
terbentuk dapat mengadakan Perjanjian Kerja Bersama, melainkan serikat
pekerja/serikat buruh tersebut harus tercatat dalam instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Sedangkan klausula inti ketiga dari definisi Perjanjian Kerja Bersama ialah
berbicara tentang isi dari Perjanjian tersebut yaitu syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban pada pihak serikat
pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Dalam hal ini sebenarnya ada tiga
pihak yang diatur
kewajiban dan haknya yaitu serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha dan
pekerja/buruh karena
serikat pekerja/buruh disamping mempunyai hak dan kewajiban sendiri sebagai
suatu organisasi
yang mandiri juga mencakup mewakili merundingkan hak dan kewajiban pekerja
dalam suatu
Perjanjian Kerja Bersama. MeskipunMeskipun secara eksplisit bertentangan
dengan asas privity of contract, namun jika diinterpretasikan secara
sistematis dengan ketentuan Pasal 1317 BW, maka ketentuan Perjanjian Kerja
Bersama pada Pasal 118 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan tersebut dapat dibenarkan dan tidak menyalahi asas privity
of contract, karena asas privity of contract dimungkinkan adanya
penyimpangannya yang diatur dalam perkecualian Pasal 1340 BW yang tidak
lain ialah merujuk pada Pasal 1317 BW yang membolehkan perjanjian yang
dibuat mengikat pihak ketiga. Dalam hal ini pihak ketiga yang dimaksud
adalah pekerja-pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja. Hal
tersebut diperkuat dengan BW baru yang telah ada di negara Belanda
mengingat BW Indonesia merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda. Di
dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) kita temukan pengungkapan dari asas
kekuatan mengikat:
“persetujuan-persetujuan tidak (hanya mengikat) untuk apa-apa yang dengan
tegas dinyatakan di dalamnya, (tetapi juga untuk segala sesuatu yang
menurut sifat persetujuan, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau
undang-undang)”,
dari ketentuan tersebut terlihat bahwa suatu perjanjian tidak hanya
mengikat pada pihak-pihak pembuatnya saja melainkan ruang lingkup
mengikatnya juga mengikat pada pihak-pihak yang disetujui dalam perjanjian
tersebut. Dalam hal ini adalah pihak serikat pekerja yang bukan menjadi
anggota serikat pekerja dapat menjadi ruang lingkup cakupan perjanjian
kerja bersama yang dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja.
Pekerja-pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja harus tetap
mematuhi dan terikat ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja
bersama pada perusahaan tempatnya bekerja meskipun secara asas privity of
contract pekerja tersebut tidak ikut menjadi pihak yang membuat perjanjian
tersebut namun karena terdapat ketentuan pengecualian privity of contract
dalam Pasal 1340 BW yang merujuk pada Pasal 1317 BW serta didukung dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) BW baru negeri Belanda mengingat BW yang ada di
Indonesia merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda maka mengakibatkan
pekerja-pekerja tersebut merupakan pihak ketiga yang ditanggung oleh
perjanjian kerja bersama tersebut. Meskipun secara jelas ketentuan Pasal
118 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan
bahwa PKB berlaku bagi seluruh pekerja di suatu perusahaan, ada baiknya
ketentuan tersebut diulangi dituangkan kembali dalam salah satuklausula
perjanjian kerja bersama agar pekerja yang bukan menjadi anggota serikat
pekerja yang awam akan hukum dapat mengetahui keterikatannya terhadap PKB
tersebut.
REFERENSI
Buku
Budiono, Harlien. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia.
Bandung
Djumadi, Hukum. 2006. Perburuhan Perjanjian Kerja, RajaGrafindo Persada.
Jakarta
Husni, Lalu. 2008. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi.
Jakarta
Jurnal
Situmorang, Ruben. 2013. TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN KERJA BERSAMA
DITINJAU DAR UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Lex
Privatum. Volume 1 (1).
Websites
https://www.atlantis-press.com
http://artikel.ubl.ac.id/index.php/iconlbg/article/view/16/466
Komentar
Posting Komentar