Langsung ke konten utama

Perjanjian Kerja Bersama Bagi Non-Serikat Pekerja


PENDAHULUAN

Suatu perjanjian yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu bisa dikatakan sebagai suatu perjanjian yang sah dan sebagai akibatnya perjanjian akan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu agar keberadaan suatu perjanjian diakui oleh undang-undang (legally concluded contract) haruslah sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Asas privity of contract merupakan suatu asas yang memberikan batasan terhadap suatu perjanjian bahwa perjanjian itu hanya mengikat pada pihak-pihak yang membuatnya saja. Menurut Pasal 1315 Kitab undang-undang Hukum Perdata, pada umumnya tiada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri. Asas tersebut dinamakan asas kepribadian suatu perjanjian. Memang sudah semestinya, perikatan hukum yang dilahirkan oleh suatu perjanjian itu sendiri dan tidak mengikat orang lain.

ISU HUKUM

Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh pengusaha atau beberapa pengusaha dengan serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja bukan secara individu oleh pekerja, namun fungsi dari PKB itu sendiri adalah untuk pekerja. Perjanjian perburuhan bukanlah suatu perjanjian kerja sama atau perjanjian kerja kolektif. Pertama, bukan perjanjian kerja, yaitu perjanjian mengenai pekerjaan. Kedua, bukan perjanjian bersama atau kolektif, yaitu semua pekerja bersama-sama atau oleh semua pekerja secara kolektif.
Karena perjanjian perburuhan adalah hasil perundingan antara pihak-pihak yang berkepentingan, maka isinya pada umumnya telah mendekati keinginan pekerja dan majikan. Dari sedikit paparan wacana di atas maka akan muncul pemikiran tentang efisiensi proses pembuatan PKB yang seharusnya langsung pekerja saja yang membuat PKB tersebut dan tidak perlu melalui wadah yang disebut dengan serikat pekerja. Sedangkan di pihak pengusaha tidak diperlukan wadah serikat pengusaha untuk membuat suatu PKB, cukup hanya pengusaha seorang saja sudah dapat memenuhi syarat untuk membuat PKB. Penyebab hal tersebut tidak lepas dari kedudukan kekuatan antara pekerja dan pengusaha. PKB merupakan suatu aspek hukum privat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka PKB itu seharusnya mengikat hanya pada pihak-pihak yang membuatnya saja. Hal ini terkait salah satu asas yang ada dalam hukum perdata yaitu asas privity of contract yang terdapat dalam pasal 1340 ayat 1 BW yaitu “Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”, jelaslah disini bahwa pihak-pihak selain atau yang tidak ikut dalam pembutan PKB tersebut, tidak bisa terikat dan tidak menimbulkan hak dan kewajiban yang diatur dalam PKB tersebut.
Lalu pihak-pihak tersebut siapa sajakah yang tidak terikat dan yang terikat pada PKB. Namun jika pekerja yang menjadi anggota PKB ataupun yang tidak, sama-sama mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti yang diatur dalam PKB, dapat dikaji lebih dalam lagi alasan keanggotaan menjadi serikat pekerja hanya merupakan suatu hak, mengapa tidak dijadikan kewajiban saja dalam Undangundang No. 13 Tahun 2003.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 1 ayat 2 Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-48/MEN/IV/2004 tanggal 8 April 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama secara eksplisit dijelaskan bahwa:
“Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syrat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
Dari definisi di atas tersebut dapat diuraikan bahwa Perjanjian Kerja bersama (PKB) terdapat tiga klausula inti yang dapat memberikan pandangan tentang Perjanjian Kerja Bersama yaitu sumber perikatan, subyek dan isi dari Perjaian Kerja bersama itu sendiri.
Pada klausula inti yang kedua dari Perjanjian Kerja Bersama adalah berbicara tentang subyek atau pihak-pihak yang membuat perjanjian Kerja Bersama tersebut. Mengacu pada Pasal 1315 BW, pada hakikatnya suatu perjanjian baru bisa dibuat oleh dua pihak atau lebih karena dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa
“Tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri”.
Maka dari itu suatu janji merupakan penetapan antara dua pihak paling sediktnya, dalam hal lain secara implisit pasal ini menerangkan bahwa seseorang yang membuat perjanjian tidak dapat mengatasnamakan orang lain, dalam arti yang menanggung kewajiban dan yang memperoleh hak dari perjanjian itu hanya pihak yang melakukan perjanjian itu saja. Dalam definisinya Perjanjian Kerja Bersama pada intinya hanya dibuat oleh dua pihak yaitu serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, namun dalam Pasal 1 angka 21 tersebut terdapat variasi pihak-pihak pembuatnya yaitu dapat pula dibuat oleh beberapa serikat pekerja/serikat buruh dengan seorang pengusaha atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh dengan beberapa pengusaha, atau sebuah serikat pekerja/buruh dengan beberapa pengusaha. Namun tidak serta merta serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk dapat mengadakan Perjanjian Kerja Bersama, melainkan serikat pekerja/serikat buruh tersebut harus tercatat dalam instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Sedangkan klausula inti ketiga dari definisi Perjanjian Kerja Bersama ialah berbicara tentang isi dari Perjanjian tersebut yaitu syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pada pihak serikat
pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Dalam hal ini sebenarnya ada tiga pihak yang diatur
kewajiban dan haknya yaitu serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha dan pekerja/buruh karena
serikat pekerja/buruh disamping mempunyai hak dan kewajiban sendiri sebagai suatu organisasi
yang mandiri juga mencakup mewakili merundingkan hak dan kewajiban pekerja dalam suatu
Perjanjian Kerja Bersama. MeskipunMeskipun secara eksplisit bertentangan dengan asas privity of contract, namun jika diinterpretasikan secara sistematis dengan ketentuan Pasal 1317 BW, maka ketentuan Perjanjian Kerja Bersama pada Pasal 118 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut dapat dibenarkan dan tidak menyalahi asas privity of contract, karena asas privity of contract dimungkinkan adanya penyimpangannya yang diatur dalam perkecualian Pasal 1340 BW yang tidak lain ialah merujuk pada Pasal 1317 BW yang membolehkan perjanjian yang dibuat mengikat pihak ketiga. Dalam hal ini pihak ketiga yang dimaksud adalah pekerja-pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja. Hal tersebut diperkuat dengan BW baru yang telah ada di negara Belanda mengingat BW Indonesia merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda. Di dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) kita temukan pengungkapan dari asas kekuatan mengikat:
“persetujuan-persetujuan tidak (hanya mengikat) untuk apa-apa yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, (tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang)”,
dari ketentuan tersebut terlihat bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat pada pihak-pihak pembuatnya saja melainkan ruang lingkup mengikatnya juga mengikat pada pihak-pihak yang disetujui dalam perjanjian tersebut. Dalam hal ini adalah pihak serikat pekerja yang bukan menjadi anggota serikat pekerja dapat menjadi ruang lingkup cakupan perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja. Pekerja-pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja harus tetap mematuhi dan terikat ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama pada perusahaan tempatnya bekerja meskipun secara asas privity of contract pekerja tersebut tidak ikut menjadi pihak yang membuat perjanjian tersebut namun karena terdapat ketentuan pengecualian privity of contract dalam Pasal 1340 BW yang merujuk pada Pasal 1317 BW serta didukung dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) BW baru negeri Belanda mengingat BW yang ada di Indonesia merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda maka mengakibatkan pekerja-pekerja tersebut merupakan pihak ketiga yang ditanggung oleh perjanjian kerja bersama tersebut. Meskipun secara jelas ketentuan Pasal 118 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa PKB berlaku bagi seluruh pekerja di suatu perusahaan, ada baiknya ketentuan tersebut diulangi dituangkan kembali dalam salah satuklausula perjanjian kerja bersama agar pekerja yang bukan menjadi anggota serikat pekerja yang awam akan hukum dapat mengetahui keterikatannya terhadap PKB tersebut.

REFERENSI

Buku
Budiono, Harlien. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung
Djumadi, Hukum. 2006. Perburuhan Perjanjian Kerja, RajaGrafindo Persada. Jakarta
Husni, Lalu. 2008. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta

Jurnal
Situmorang, Ruben. 2013. TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN KERJA BERSAMA DITINJAU DAR UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Lex Privatum. Volume 1 (1).

Websites
https://www.atlantis-press.com
http://artikel.ubl.ac.id/index.php/iconlbg/article/view/16/466

Komentar